Kamasanpost Headline Animator

Kronologis Demo Front Pepera-PB Bali

Front Perjuangan Pembebasan Rakyat Papua Barat
( Front Pepera-PB)
Konsulat Indionesia Wilayah Bali


KRONOLOGIS
Pada tanggal 1 Mei 2008 Sekitar pukul 10.00 wita kami berencana melakukan aksi masa didepan Konsulat Jendral Amerika Serikat dengan membawa spanduk yang bertuliskan; “Gugat Intregrasi Papua Barat Masuk Ke NKRI Pada Tanggal 01 May 1963” dimana aksi ini tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua (PEPERA) Wilayah NTB, NTT, BALI, ( NUSRA)

Pada saat kami akan menuju target aksi yaitu Konsulat Jendral Amerika Serikat untuk melakukan aksi masa dengan menggunakan Angkutan dalam Kota (bemo), dan sebelum kami sampai ke Konjen Amerika Serikat untuk melakukan aksi kami tepatnya di Jalan Moh.Yamin kami dihadang aparat kepolisian dan kami disuruh turun dari bemo, setelah kami turun sempat terjadi adu mulut dengan pihak aparat keamanan. Kemudian semua perangkat aksi yang kami bawa dirampas oleh aparat kepolisian antara lain; Statement, Spanduk, Busur Sepatu, Tiva, Yang disusul kemudian dengan penangkapan terhadap satu aktifis Papua Paskalis Pabika yang merupakan salah satu dari masa aksi kami.
Penangkapan tersebut terjadi pukul 10.15 (wita) oleh puluhan aparat keamanan gabungan dari berbagai unsur dengan alasan bahwa surat pemberitahuan yang kami ajukan pada pihak kepolisian Kota Denpasar (Poltabes Denpasar) tidak mendapatkan ijin untuk aksi masa karena bertepatan dengan hari libur nasional maka dilarang untuk melakukan aktifitas apapun termasuk aksi Demo.
Kami sampaikan bahwa bagi rakyat Papua menganggap pada tanggal 1 mey 1963 merupakan awal terjadinya praktek-praktek penjajahan indonesia terhadap rakyat Papua Barat sampai dengan detik ini, ketika kami mengatakan demikan pihak aparat tidak menerima dan terjadi perampasan perangkat aksi.
Kemudian pihak kepolisian mengarahkan Masa aksi ke arah lapangan renon tepatnya di depan Monumen Bajra Sandhi, pada saat itu masa aksi (kami) berjumlah 25 orang, Kemudian kami diberi Izin untuk orasi selama 30 menit dengan penjagaan ketat setelah 30 menit dalam orasi Juru bicara Wilayah Bali menekankan bahwa Integrasi Papua ke NKRI tidak melalui hukum, dan bermoral, orasi kedua dilanjutkan oleh Ongkama Walela lebih mengulas pada perundang- undangan Negara Republik Indonesia yang mana sudah di amandemenkan dalam pasal 28 ayat 1-2 bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, hak memnyampaikam pendapat hak memperoleh kenyamanan, dan minta suaka politik jika baginya tidak aman hidup disuatu negara. kemudian masa aksi dibubarkan dengan paksa dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah indenditas korban penangkapan: Nama, Paskalis Pabika Umur 25 Status, Belum kawin Pekerjaan Mahasiswa Unud Asal Papua

Pada malam ini pukul 10:20 (wita) dengan kerja sama bantuan advokasi Hukum dalam hal ini ditangani langsung oleh Ketua PBHI Bali I Wayan, Gendo SH, tiga aktifis Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat setelah ditahan selama 12 jam di POLTABES DENPASAR

1) Paskalis Pabika

2) Juru Bicara Wens Edoay

3) Manu Paragaye.

Demikian kronologis penangkapan ini, dibuat berdasarkan apa yang kami rasakan dan kami lihat pada saat kejadian.

Dilaporkan langsung Dari bali Via E-mail


 

About Me

Foto saya
disini tempat kami bermain, kami ingin leluasa mencari apa yang terjadi di sini. ingin bertanya sama tanta Google.... harap tidak membatasi kami....!

Pinda Ke Facebook

Recent Post

News & Update

Sign up to receive updates

Blogspot tutorial & Free Template.


Recent Coment

Powered by FeedBurner I heart FeedBurner