Kamasanpost Headline Animator

UU Otsus di Papua tidak bergun

JAYAPURA (Kamasanpost) - Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi tidak bermakna alias tidak berguna jika tidak ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), sebab dua perangkat hukum atau regulasi inilah –yang nota bene merupakan landasan operasional– akan mewujudkan impian berbagai pihak terhadap efektivitas implementasi kebijakan Otsus Papua.

Drs H.Mohammad Abud Musa’ad,M.Si, Kepala Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cenderawasih (Uncen) mengatakan, sebagai konsekuensi dari penetapan Otsus, maka di Provinsi Papua diberlakukan dua bentuk peraturan daerah yaitu Perdasus dan Perdasi.

Baca selengkapnya Kalik disini

Comments :

0 komentar to “UU Otsus di Papua tidak bergun”

Posting Komentar

Tulis dan Kirim Komentar Anda

 

About Me

Foto saya
disini tempat kami bermain, kami ingin leluasa mencari apa yang terjadi di sini. ingin bertanya sama tanta Google.... harap tidak membatasi kami....!

Pinda Ke Facebook

Recent Post

News & Update

Sign up to receive updates

Blogspot tutorial & Free Template.


Recent Coment

Powered by FeedBurner I heart FeedBurner