JAYAPURA (Kamasanpost) - Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua menjadi tidak bermakna alias tidak berguna jika tidak ada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), sebab dua perangkat hukum atau regulasi inilah –yang nota bene merupakan landasan operasional– akan mewujudkan impian berbagai pihak terhadap efektivitas implementasi kebijakan Otsus Papua.
Drs H.Mohammad Abud Musa’ad,M.Si, Kepala Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cenderawasih (Uncen) mengatakan, sebagai konsekuensi dari penetapan Otsus, maka di Provinsi Papua diberlakukan dua bentuk peraturan daerah yaitu Perdasus dan Perdasi.
Baca selengkapnya Kalik disini
Comments :
Posting Komentar
Tulis dan Kirim Komentar Anda