Kamasanpost Headline Animator

Stop Ributkan Lambang Daerah

Thaha: Sebaiknya Kita Bicara Penanganan Korupsi JAYAPURA- Sekjend Presidium Dewan Papua (PDP), Thaha Al Hamid mengatakan, hendaknya MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua ataupun siapapun agar stop membicarakan PP 77/2007 tentang lambang daerah. "Otsus itu terdiri dari banyak pasal dan ayat-ayat. Jadi, MRP, DPRP dan Pemerintah Provinsi dalam yang mewakili pemerintah jangan gila bicara adanya simbol/lambang daerah," katanya saat ditemui Cenderawasih Pos di sela-sela acara KAHMI Provinsi Papua (24/3) kemarin.Menurutnya, masih banyak hal-hal substansial yang jauh lebih penting dibicarakan daripada hanya ribut soal lambang daerah tersebut. Seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan bidang kesehatan yang belum dirasakan masyarakat Papua."Jangan biarkan mama penjual pinang di pinggir jalan yang harus kehujanan, kepanasan dengan terik matahari, sedangkan ruko/loss pasar terisi dengan penjual dari luar Papua," imbuhnyaMenurut Thaha, bidang pendidikan dan kesehatan belum mempunyai kekuatan yang bisa mewujudkan UU Otsus itu sendiri. Dengan adanya tingkat penyelewengan program, yang dimana di APBN harus berisi 20 persen dikhususkan untuk pendidikan. Sedangkan UU Otsus sendiri harus 30 persen, namun dalam kenyataannya tidak ada sama sekali. "Ini bisa dibuktikan dengan laporan BPKP tahun 2007 apakah ada yang mencapai, apa yang menjadi target dari UU tersebut," jelasnya.Yang dibutuhkan sekarang katanya, ketika rakyat sakit datang ke rumah sakit atau ke puskesmas tanpa bayar pulang bawa obat. Begitu juga lampu (litrik) tidak padam, biar mereka dapat belajar dan juga melakukan aktifitas eknomi lainnya.Jadi, stop sudah mempersoalankan PP 77/2007 tersebut. Sebaiknya semua pihak duduk bersama membicarakan penanganan korupsi dan ketidakadilan yang ada di UU Otsus, bukannya hanya ribut-ribut membicarakan symbol tersebut. "Karena, semua yang hidup di tanah ini harus mendapat jaminan aman dan nyaman serta sejahtera. Kalau masih tidak adanya kesejahteraan diantara masyarakat, kami akan terus melakukan perlawanan," tegasnya.Thaha mengatakan, bendera yang harus dinaiikkan di Papua adalah hak hidup, bendera pemberantasan korupsi, dan bendera kesejahteraan rakyat. Dimana masyarakat Papua ingin bukti dari kesemuanya itu. "Tidak membicarakan hal seperti lambang daerah saja," katanya.Semua itu, harus direalisasikan MRP, DPRP dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. "Apapun lambang daerahnya, akan dipilih rakyat apabila rakyat menerima/merasakan kesejahteraan darinya. Bila dilihat secara langsung temuan BPKP terhadap anggaran yang dialokasikan pada tahun 2007 itu belum mencapai dari 20 persen dan harusnya itu polisi urus dan selidiki," paparnya.Kurang keseriusan tersebut menjadikan rakyat nantinya kurang percaya dengan kredibilitasnya, terutama dalam hal pemberantasan korupsi yang ada di bumi cenderawasih tercinta ini. "Rakyat butuh bukti dari komitmen untuk pembersantasan korupsi tersebut," tandasnya.Sementara itu, masih adanya pro kontra soal lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah, juga mendapat tanggapan Danrem 172/PWY Kolonel Kav Burhanudin Siagian. Menurutnya, orang-orang atau pihak-pihak yang menantang PP tersebut, karena mereka tidak memahami isinya. Sebab, PP nomor 77 itu bukan saja untuk atau berlaku di Papua saja, tapi juga berlaku dari Sabang sampai Merauke." Lho mengapa PP itu harus ditentang atau ditolak, memangnya ada yang dirugikan. Saya yakin mereka memiliki sikap seperti itu, hanya kurang paham saja isi dari PP itu sendiri. PP nomor 77 itu sama sekali tidak bertentangan UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ( Otsus)," ujar Danrem menjawab Cenderawasih Pos di Makorem, kemarin.Dijelaskan, memang dalam UU 21 Tahun 2001 ini apa pasal yang menjelaskan tentang pembentukan lambang-lambang dan lagu-lagu daerah. Hanya saja, dalam pasal atau dalam Undang-undang itu sama sekali tidak menjelaskan bahwa bendera bintang kejora adalah merupakan lambang culture/budaya orang Papua.Dengan penjelasan itu perwira menengah dengan pangkat melati tiga di pundaknya itu, keberadaan PP nomor 77 tidak bertentangan dengan UU 21 Tahun 2001." Harus dipahami bahwa PP itu berlaku secara nasional bukan hanya untuk Papua saja, karena itu PP tersebut tidak bertentangan dengan UU Otsus. Silahkan saja membuat lambang-lambang culture, namun bukan bintang kejora," tegasnya. Sebab, apapun alasannya bintang kejora itu merupakan lambang separatis, sehingga tidak dibenarkan diklaim sebagai lambang budaya. Karena itu, siapa pun orangnya jika bendera bintang kejora itu tetap digunakan dalam kegiatan jelas akan berhadapan dengan aparat hukum.Supaya tidak ada salah tafsir dan pemahaman soal PP nomor 77 Tahun 2007 itu, pihaknya mengharapkan pemerintah agar mulai proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dirinya yakin, jika masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik dan benar tentang isi PP tersebut, pasti tidak akan terjadi polemik soal PP tersebut. "Sejak PP itu diperundangkan, kami sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada para anggota. Kami juga sudah memerintahkan kepada semua Dandim untuk terlibat aktif melakukan sosialisasi PP tersebut, terutama kepada para tokoh-tokoh masyarakat dan adat," imbuhnya. (ind/mud)

Comments :

0 komentar to “Stop Ributkan Lambang Daerah”

Posting Komentar

Tulis dan Kirim Komentar Anda

 

About Me

Foto saya
disini tempat kami bermain, kami ingin leluasa mencari apa yang terjadi di sini. ingin bertanya sama tanta Google.... harap tidak membatasi kami....!

Pinda Ke Facebook

Recent Post

News & Update

Sign up to receive updates

Blogspot tutorial & Free Template.


Recent Coment

Powered by FeedBurner I heart FeedBurner