Kamasanpost Headline Animator

PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN

PENINGKATAN KUALITAS KEHIDUPAN
DAN PERAN PEREMPUAN SERTA KESEJAHTERAAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK

A. KONDISI UMUM

Pembangunan nasional ditujukan untuk seluruh penduduk tanpa membedakan laki laki maupun perempuan. Walaupun sampai saat ini telah banyak kemajuan pembangunan yang dicapai, namun kenyataan menunjukkan bahwa kesenjangan gender masih terjadi di berbagai bidang pembangunan.

Pada tahun 2005, di bidang pendidikan, kesenjangan gender terlihat dari angka buta huruf perempuan umur 15 tahun ke atas (11 persen) yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki (5 persen). Selain itu, jenjang pendidikan yang ditamatkan perempuan jauh lebih rendah daripada laki-laki. Melalui intensifikasi pelaksanaan kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C kesenjangan itu diharapkan semakin sempit; sehingga pada tahun 2006 angka buta huruf perempuan umur 15 tahun ke atas diperkirakan menurun menjadi 10 persen.

Di bidang kesehatan, angka kematian ibu (AKI) yang disebabkan oleh kehamilan dan persalinan masih sangat tinggi. Pada tahun 2005, hanya sekitar 77 persen persalinan ditolong oleh tenaga medis dan pada tahun 2006 diperkirakan meningkat menjadi 82 persen. Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia/SDKI (2003), AKI mencapai 307 per 100.000 kelahiran hidup. Kondisi ini jauh lebih buruk bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Menurut Women of Our World 2005 yang diterbitkan oleh Population Reference Bureau (2005), AKI di Indonesia mencapai 230 kematian per 100.000 kelahiran hidup, hampir dua kali lipat lebih tinggi dari AKI di Vietnam (130), lima kali lipat lebih tinggi dari AKI di Malaysia (41) dan Thailand (44), bahkan tujuh kali lipat lebih tinggi dari AKI di Singapura (30). Kesenjangan gender juga terjadi di bidang ketenagakerjaan. Pada tahun 2005, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan (50,6 persen) jauh lebih rendah dari laki-laki (86,0 persen). Pada tahun 2006, kesenjangan gender dalam ketenagakerjaan masih terus terjadi meskipun TPAK perempuan diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan menjadi 51,4 persen.

Kesenjangan gender sebagaimana diuraikan di atas, tentu merugikan perempuan.Karenanya, upaya pemberdayaan perempuan mutlak diperlukan untuk meningkatkan status dan kedudukan perempuan di berbagai bidang pembangunan. Dua indikator penting yang mengukur hal itu disajikan dalam laporan pembangunan manusia (Human Development Report/HDR) yaitu angka Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI) yang merupakan indeks komposit dari komponen pendidikan, kesehatan dan ekonomi; dan Gender-related Development Index (GDI). Menurut HDR 2005, Indonesia berada pada peringkat HDI ke-110 dari 170 negara di dunia, dengan


indeks sebesar 0,697; sedangkan untuk GDI menduduki peringkat ke-87 dari 140 negara di dunia, dengan indeks sebesar 0,691. Perbedaan angka HDI dan GDI merupakan indikasi adanya kesenjangan gender. Indikasi kesenjangan diperkirakan akan masih terlihat pada tahun 2006.

Ukuran lain yang dapat menunjukkan tingkat keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah Gender Empowerment Measurement/GEM. Angka indeks ini dihitung dari partisipasi perempuan di bidang ekonomi, politik dan pengambilan keputusan, sehingga berguna untuk mengukur ketimpangan gender di 3 (tiga) hal tersebut. Angka GEM Indonesia pada tahun 2005 sekitar 0,458; yang berarti peran perempuan dalam bidang ekonomi, politik dan pengambilan keputusan kurang dari separuh dari peran laki-laki. Untuk mengatasi rendahnya GDI dan GEM, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2006 telah dinyatakan bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu prinsip pengarusutamaan ketika melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan. Dalam kaitan itu, pada akhir tahun 2006 GDI dan GEM Indonesia masing-masing diharapkan dapat meningkat menjadi 0,726 dan 0,463. Di bidang politik, meskipun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu mengamanatkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, namun hasil Pemilu 2004 masih menunjukkan rendahnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Menurut Komisi Pemilihan Umum (2005) keterwakilan perempuan di DPR adalah 11,6 persen dan di DPD sebesar 19,8 persen. Sementara itu, rendahnya keterlibatan perempuan dalam jabatan publik juga dapat dilihat dari persentase perempuan PNS yang menjabat sebagai Eselon I, II, dan III, yaitu masing-masing 9,6 persen; 6,7 persen; dan 13,5 persen. Kondisi ini diperkirakan masih akan terjadi pada tahun 2006.

Di samping faktor-faktor yang dapat diukur kemajuannya melalui HDI, banyak hal lain yang menyangkut kualitas hidup perempuan dan anak, tetapi masih sulit diatasi dan diukur karena kesulitan data dan informasi, serta kompleksitas permasalahannya. Hal tersebut termasuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi dalam upah pekerja (dengan tingkat pendidikan yang sama), dan pembedaan pemberian jaminan atau tunjangan kerja. Masalah lainnya adalah perdagangan dan eksploitasi perempuan dan anak termasuk pornografi dan pornoaksi. Demikian pula permasalahan yang menimpa perempuan dan anak di daerah konflik dan bencana, perempuan lanjut usia, perempuan penyandang cacat, dan remaja, yang memerlukan perhatian khusus dalam rangka pemenuhan dan perlindungan atas hak-hak azasi mereka.

Dalam kaitan itu, masalah perlindungan anak antara lain dapat dilihat dari masih banyaknya pekerja anak. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2005, persentase anak yang bekerja sekitar 5,5 persen dari jumlah anak umur 10–14 tahun; dan sebagian terbesar dari mereka bekerja lebih dari 35 jam/minggu (73 persen) dan bekerja di sektor pertanian (70 persen). Untuk itu, program wajib belajar 9 tahun terus digalakkan agar anak-anak usia sekolah yang bekerja dapat tetap bersekolah. Pada tahun 2006, persentase anak umur 10-14 tahun yang bekerja diharapkan dapat turun menjadi 4,6 persen. Masalah lainnya dalam perlindungan anak adalah masih rendahnya jumlah anak yang memiliki akte kelahiran, yaitu 58,4 persen (Susenas 2004).


Selanjutnya, persoalan lain adalah banyaknya hukum dan peraturan perundangundangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan, dan belum peduli anak. Perangkat hukum pidana yang ada belum cukup lengkap dalam melindungi setiap individu, salah satu diantaranya adalah perlindungan terhadap perdagangan orang. Di samping itu, peraturan perundang-undangan yang ada juga belum dilaksanakan secara konsekuen untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Kebutuhan tumbuh-kembang anak juga belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Di samping itu, partisipasi anak dalam proses pembangunan juga masih rendah.
Pemahaman akan konsep kesetaraan dan keadilan gender masih sangat terbatas di semua kalangan, demikian pula pemahaman akan pentingnya anak sebagai generasi penerus bangsa masih harus ditingkatkan. Keterbatasan pemahaman itu juga terjadi di antara para perencana dan pelaksana pembangunan, yang selanjutnya turut memperlambat upaya-upaya pengintegrasian konsep tersebut ke dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Program pembangunan pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan baik, apabila ada kelembagaan yang menanganinya, baik di tingkat nasional maupun daerah. Saat ini kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak masih lemah. Di era desentralisasi, timbul masalah kelembagaan dan jaringan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), terutama yang menangani masalah-masalah pemberdayaan perempuan dan anak. Karena program-program pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak merupakan program lintas bidang, maka diperlukan koordinasi di tingkat nasional dan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi, termasuk dalam pemenuhan komitmen internasional, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discriminations Against Women, Beijing Platform for Action, Convention on the Rights of the Children, dan World Fit for Children. Komitmen tersebut pada dasarnya mendorong semua negara agar mengintegrasikan persamaan hak dan penghapusan diskriminasi pada semua peraturan perundang-undangan, program dan kegiatan
pembangunan, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggarannya. Komitmen terhadap pembangunan anak juga telah dijabarkan ke dalam kebijakan dan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam Program Nasional bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015, serta diperkuat dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2004. Pada tahun 2005 sosialisasi dan advokasi yang berkaitan dengan hal di atas telah dilakukan dan pada tahun 2006 akan diperluas daerah cakupannya.

Dari situasi dan kondisi perempuan dan anak di atas dapat diidentifikasi permasalahan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak pada tahun 2007 adalah: (1) rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan; (2) tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak; (3) rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak; (4) rendahnya peran perempuan dalam proses politik dan jabatan publik; (5) banyaknya hukum dan peraturan perundangundangan yang bias gender, diskriminatif terhadap perempuan dan belum peduli anak; dan (6) lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk partisipasi masyarakat.

B. SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Sasaran pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan dan perlindungan anak pada tahun 2007 adalah:
  1. Terjaminnya keadilan gender dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan ekonomi;
  2. Terintegrasinya kebijakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan;
  3. Terwujudnya kebijakan dan program yang responsif gender dan peduli anak di Provinsi dan kabupaten/kota;
  4. Meningkatnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak;
  5. Meningkatnya kemampuan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak, termasuk ketersediaan data; dan
  6. Meningkatnya peran lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.

C. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2007
Dengan memperhatikan kondisi perempuan dan anak yang bersifat kultural dan struktural, maka diperlukan tindakan pemihakan yang jelas dan nyata guna mengurangi kesenjangan gender di seluruh bidang pembangunan. Untuk itu arah kebijakan tahun 2007 adalah:
  1. Memperkuat kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat;
  2. Meningkatkan kualitas hidup perempuan agar setara dengan laki-laki, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi;
  3. Membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertakwa serta terlindungi; dan
  4. Menyerasikan kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan di berbagai bidang pembangunan.

 

About Me

Foto saya
disini tempat kami bermain, kami ingin leluasa mencari apa yang terjadi di sini. ingin bertanya sama tanta Google.... harap tidak membatasi kami....!

Pinda Ke Facebook

Recent Post

News & Update

Sign up to receive updates

Blogspot tutorial & Free Template.


Recent Coment

Powered by FeedBurner I heart FeedBurner