Jayapura – Polda Papua mengumumkan status Bupati Tolikara John Tabo sampai saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DPRD Jayawijaya Tahun 1999 – 2004 sebesar Rp. 34 milliar lebih ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Agus Rianto mengatakan Jhon Tabo telah diperiksa terkait kasus itu pada tanggal 5 Agustus 2008 lalu. Namun sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi saja, kata Agus Rianto saat diminta keterangannya di Mapolda Papua, kemarin siang.
Menurut Agus, status sebagai saksi ini, karena ada beberapa keterangan yang masih diperlukan tim penyidik untuk melengkapi berkas sesuai permintaan dari pihak jaksa. Namun dari hasil pemeriksaan nanti, status ini tentunya bisa meningkat sebagai tersangka, tapi juga tidak. Sekarang ini sedang dalam proses apakah statusnya sebagai tersangka atau saksi. Namun itu, semua akan ada pendalaman dari pihak penyidik dan telah kita lakukan,”katanya lagi. Ia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan yang tersangkutan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan.
Disinggung apakah ada surat usulan dari Polda Papua ke Mabes Polri terkait peningkatan status John Tabo dari saksi ke tersangka, dikatakan Agus, memang ada rencana seperti itu, tetapi hal itu masih sebatas rencana sehingga belum bisa disampaikan.
Sementara itu mengenai dugaan penggelapan inventaris rumah Negara yang melibatkan istri mantan Bupati Mimika Klement Tinal, Agus mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat diperiksa karena sedang berobat di Singapura. Kita lihat dalam kondisi seseorang yang tidak bisa dimintai keterangan misalnya saksi, maka tidak akan bisa kita paksakan,ujarnya. Istri Klemen Tinal mantan Bupati Mimika ini, statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka.
Jhon tabo ancam Rakyatnnya sendiri, Ada Apa...?
AYAPURA - Keterlibatan salah seorang oknum PNS di Kabupaten Tolikara berinisial DA (36) pada penangkapan ketika melakukan pesta shabu dan ekstasi di Hotel Delima Entrop, Jumat (9/1) lalu, menurut Bupati Tolikara, DR (hc) John Tabo MBA, pegawai tersebut akan dipecat. Penegasan John Tabo tersebut, berdasarkan aturan dan Perundang-undangan sebagai seorang pegawai negeri. Maka dari itu, oknum pegawai negeri tersebut akan dilakukan pemecatan sebagai seorang pegawai negeri.
“Secara aturan pegawai negeri, jelas yang bersangkutan akan dipecat sebagai pegawai negeri karena telah tertangkap basah,” ujarnya kepada Papua Pos di Swiss Bellhotel Jayapura, Selasa (13/1) kemarin.
Menurutnya, proses hukum terhadap oknum PNS tersebut akan tetap jalan tanpa ada pembelaan, karena dia (tersangka DA-red) tertangkap basah menggunakan shabu.
“Dia jugakan manusia biasa, tak luput dari khilaf dan salah. Meskipun begitu, proses hukum tetap jalan dan wajar dia dihukum sesuai dengan kesalahannya dan sebagai status pegawai negeri tetap akan diberhentikan secara aturan pegawai negeri,” tegas John Tabo.
Ditambahkan, dirinya tidak akan tinggal diam jika ada stafnya melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.(islami)
Sumber Papuapos
Jhon tabo masih diperiksa.
Papua Comunity, 1.14.2009
Label:
News Line,
Pelanggaran Ham,
Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar
Tulis dan Kirim Komentar Anda