Jayapura, pada hari ini tanggal 03 Desember 2008 telah terjadi penangkapan paksa terhadap satu warga Papua bernama Bucthar Tabuni. Bucthar Tabuni langsung ditangkap oleh satuan Reserse Polda Papua (pimpinan Paulus Watepau) tanpa ada surat pemanggilan maupun Penangkapan.
Penagkapan terjadi di rumah kontrakan di Perumahan Purwodadi sentani, pada pukul 09.00 waktu sentani papua. Buchtar dituduhan telah melakukan perbuatan makar dan Mengganggu Ketertiban umum.
Kamasanpost dikonfirmasikan bahwa sesungguhnya "Bucthar Tabuni pernah diperiksa pada tanggal 18 October 2008 terkait kasus makar pada tanggal 16 October 2008. namun tidak mebuahkan hasil bagi Aparat keamana,Maka kami menilai bahwa Penangkapan terhadap Bucthar Tabuni Kali ini adalah penuh serta-merta yang dilakukan oleh polda Papua, dengan alasan untuk membungkam aspirasi Rakyat Papua yang biasanya disalurkan melalui Activist Hak Asazi Manusia yang Pro Independence.
Dengan perkembangan yang sangat sulit diasumsikan oleh pihak manapun pada kesempatan yang sama kawan-kawan buchtar sempat mengemukakan bahwa:kami mohon perhatian oleh semua pihat, terutama Amnesty Internasional dan HAM Internasional. Karena Aparat Kepolisian Republik Indonesia di Papua berlaku curang terhadap orang asli Papua yang menuntut Hak Kemerdekaan.
Dengan tertangkapnya Buctar Tabuni maka, semua Mahasiswa dan Activist telah memadati Halaman Polda Papua dan bertahan sampai jam yang kami tulis Laporan ini.
Dilaparkan oleh Seby S
Comments :
Posting Komentar
Tulis dan Kirim Komentar Anda